TPI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM RI Lakukan Verifikasi Lapangan Di Rutan Kudus

    TPI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM RI Lakukan Verifikasi Lapangan Di Rutan Kudus

    Kudus – Kamis (16/05) Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melakukan verifikasi lapangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses evaluasi untuk menilai kesiapan Rutan Kelas IIB Kudus dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

    Kepala Rutan Kudus, Solichin menyambut langsung kedatangan tim penilai. Dalam sambutannya, Solichin menekankan komitmen Rutan Kudus untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan transparansi dalam setiap proses administrasi.

    "Kami berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, " ujar Solihcin. 

    Selama verifikasi lapangan, TPI melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari transparansi anggaran, akuntabilitas kinerja, kualitas pelayanan publik, hingga inovasi-inovasi yang telah diterapkan untuk mencegah praktik korupsi di Rutan Kudus. Tim penilai juga berdialog dengan pegawai dan penghuni rutan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai implementasi program anti-korupsi di tempat tersebut.

    Ketua Tim TPI Itjen Kumham RI, Fandy menyatakan bahwa verifikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap instansi di bawah Kemenkumham memiliki integritas tinggi dan memberikan pelayanan yang maksimal.

    "Predikat WBK bukan hanya sekedar penghargaan, tetapi juga cerminan dari komitmen kami untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan, " ungkapnya. 

    Rutan Kudus telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan layanan dan mencegah korupsi, antara lain dengan penerapan sistem manajemen berbasis elektronik serta program-program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Upaya-upaya ini diharapkan dapat mendukung tercapainya predikat WBK yang diidamkan.

    Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan. Rutan Kudus memiliki target untuk mendapat predikat WBK tahun 2024 dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjalankan tata kelola yang baik dan berintegritas.

    Verifikasi lapangan oleh TPI ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penilaian. Hasil dari verifikasi ini akan menjadi dasar bagi penentuan apakah Rutan Kudus layak mendapatkan predikat WBK. Hasil penilaian ini diharapkan dapat diumumkan dalam beberapa bulan ke depan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    23 Satker Kemenkumham Jateng Melenggang...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0722/Kudus Hadiri Pembukaan Jambore...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah
    Membangun Kemandirian Ekonomi, Bimker Rutan Kudus Produksi Telur Asin

    Ikuti Kami