Sebanyak 7 Orang Pemohon Kewarganegaraan Republik Indonesia Diwawancarai Kemenkumham Jateng

    Sebanyak 7 Orang Pemohon Kewarganegaraan Republik Indonesia Diwawancarai Kemenkumham Jateng
    Dok. Humas Rutan Kudus

    SEMARANG - Dalam rangka memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), 7 orang pemohon kewarganegaraan dari 5 negara berbeda hari ini, Senin (27/05), menjalani wawancara. 

    Proses wawancara dipimpin langsung oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, bertempat di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. 

    Dari internal hadir Kabid Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, Kasubid Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, dan Kasubid Perizinan Keimigrasian Moh. Sungeb. Nampak hadir pula perwakilan dari Polda Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Ditjen Pajak, Dukcapil Jateng, dan Dinas Kesehatan Jateng. 

    Adapun ketujuh pemohon tersebut berasal dari Bangladesh, Inggris, Saudi Arabia, Serbia, dan Pakistan.

    Di setiap sesi wawancara, masing-masing pemohon diajukan berbagai pertanyaan yang menyangkut pemahaman sebagai Bangsa Indonesia. Bahkan mereka juga diminta untuk praktek menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membaca 5 butir Pancasila.

    Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terhadap para calon WNI tersebut, latar belakang dari pemohon turut digali oleh tim. 

    Keseluruhan proses wawancara menggunakan Bahasa Indonesia, hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana para pemohon menguasai percakapan sehari-hari dalam bahasa Ibu Pertiwi.

    Terlihat ketujuh pemohon sangat fasih berbahasa Indonesia, rupa-rupanya mereka telah sering tinggal di Indonesia, bahkan sebagian ada juga yang telah menetap disini.

    Kepada seluruh pemohon agar selalu berperilaku yang baik dan beradab, untuk menjaga identitas sebagai Bangsa Indonesia pesan Kadivyankumham Anggiat Ferdinan. 

    "Yang penting kamu harus niat menjadi WNI dan menjaga NKRI kita, berperilaku yang baik, " ucapnya berpesan.

    Ia juga menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian apakah proses ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan. 
     
    “Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara, ” ujar Anggiat.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Berkerja Sesuai SOP, Regu Pengamanan Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Kanwil Kemenkumham Jateng Dorong Pembinaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah
    Membangun Kemandirian Ekonomi, Bimker Rutan Kudus Produksi Telur Asin

    Ikuti Kami