Hari Raya Waisak 2024, Sebanyak 79 WBP di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus

    Hari Raya Waisak 2024, Sebanyak 79 WBP di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus

    Semarang – Pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE Tahun 2024 ini, sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana penganut agama Budha. Dari jumlah tersebut, tidak ada WBP yang dapat langsung bebas. 

    Hal itu, sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (22/05). 

    Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Jawa Tengah, mengatakan masa remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak sama dengan remisi khusus lainnya, yakni berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

    “Pada hari istimewa ini, 3 orang diberikan remisi khusus 15 hari, 27 orang diberikan remisi 1 bulan, 26 orang diberikan sebulan 15 hari, dan 23 orang penderita WBP diberikan remisi khusus 2 bulan, " jelas Tejo.

    "Pemberian SK ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku yang baik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, '' jelas Kakanwil.

     

    "Kami berharap remisi khusus ini dapat memotivasi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali berintegrasi ke masyarakat sebagai orang yang bermanfaat, '' lanjut Kakanwil.

    Dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambagan diketahui penyumbang proporsi terbanyak WBP yang menerima remisi.

    Tercatat ada 19 WBP yang menerima remisi di UPT ini. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan 14 WBP dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dengan 14 WBP.

    Sedangkan jika dilihat klasifikasi pidananya, WBP untuk kasus narkoba berjumlah 74 orang dan kasus pidana umum sebanyak 5 orang.

    Pemberian remisi berpengaruh terhadap penghematan anggaran. 

    "Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, maka anggaran nasional yang biasanya dikeluarkan untuk pangan WBP juga otomatis berkurang, '' jelas Kakanwil.

    “Dari jumlah di atas, Pemberian remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 akan menghemat anggaran sebesar Rp.64.695.000 (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), ” tutup Tejo Halwant.

    Sekadar informasi, pemberian remisi khusus ini berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan ini, seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan remisi.

    Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah pertanggal 12 Mei 2024 ini berjumlah 14.226 orang. Ada pun jumlah Narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas / Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 10.150 orang.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sedekah Bumi, Irjen Pol Ahmad Luthfi; Perhimpunan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Hadiri Undangan dari Polda Jateng

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah
    Membangun Kemandirian Ekonomi, Bimker Rutan Kudus Produksi Telur Asin

    Ikuti Kami