Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenkumham Jateng Terima Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI

    Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenkumham Jateng Terima Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI

    Karanganyar - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI yang dilaksanakan di The Alana Hotel and Convention Center Solo, Kamis (07/11).

    Kunjungan kerja ini dilaksanakan oleh Komite XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi.

    Kunjungan kerja tersebut akan fokus pada “optimalisasi pelaksanaan operasional dan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan”. 

    Ada 11 orang anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir pada kesempatan kali ini. Tampak, Rinto Subekti sebagai Ketua Tim dan dr. Raja Faisal Mangunju Sitorus dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian ada Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Tim dan Adik Sasongko dari Fraksi Partai Gerindra.

    Lainnya, dari Fraksi PKB ada H.S.N. Prana Putra Sohe dan Elpisina. Dari Fraksi PDI-P ada Rapidin Simbolon dan Vita Ervina. 

    Kemudian hadir juga M.Shadiq Pasadigo dari Fraksi Partai Nasdem, Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS dan Edison Sitorus dan Fraksi PAN.

    Dari Kemenkumham Jateng, hadir Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.

    Di belakang mereka, hadir langsung di tempat acara sebagai Supporting Unit, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Eks Karesidenan Surakarta. Sementara Kepala UPT se Jateng bergabung secara virtual melalui aplikasi zoom.

    Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru yang dibentuk bertujuan untuk keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. 

    Komisi XIII membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Penanggulangan Terorisme, yang di periode sebelumnya dipegang oleh Komisi III.

    Dalam Kabinet Merah Putih, urusan imigrasi dan pemasyarakatan berada di bawah yurisdiksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian baru), yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Latar belakang kunjungan kerja ini adalah pelaksanaan keimigrasian sebagai bagian dari penegakan kedaulatan Indonesia atas wilayah negara demi menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sebagaimana telah terjadi beberapa kali, hal ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Urusan pemasyarakatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    Pada dasarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mempunyai peranan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan fungsi melaksanakan pidana penjara dan menunjang rehabilitasi narapidana/tahanan pemasyarakatan (WBP).

    "Kami berharap dapat bekerjasama baik untuk lebih meningkatkan tugas pokok dan fungsi Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan, ” ucap Rinto sebagai pembuka.

    "Jadi, Pak Tejo tadi sudah menyampaikan secara lisan bahwa kantor wilayah ini akan tetap berada di bawah payung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun akan lebih fokus pada imigrasi dan Pemasyatakatan".

    Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini juga fokus pada peningkatan WBP dan pengelolaan imigrasi terpadu.

    Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mencakup reformasi sistem pemasyarakatan untuk menyeimbangkan keadilan, pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia.

    KUHP baru juga memperkenalkan hukuman alternatif seperti hukuman kerja sosial dan hukuman bersyarat, yang diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas penjara.

    Secara umum kegiatan terdiri dari pemaparan oleh Direktur Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara detail, yang diakhiri dengan pembacaan catatan sesi.

    Pemaparan oleh Kakanwil Tejo Harwanto, meliputi profil umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, keberhasilan dan prestasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tahun 2023, serta implementasinya anggaran sampai bulan Oktober 2024, Tercapainya kesepakatan implementasi pada triwulan III tahun 2024, hambatan Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Siap Akselerasi Program 2025:...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Ungkap Kendala Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami